TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat membongkar sindikat jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
Dalam pengungkapan kali ini, penyidik menyita 1 Kg sabu dan 233 Kg ganja kering.
Untuk kasus sabu, polisi menangkap tersangka Adil Akbar (42).
Pelaku merupakan warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Tersangka Adil Akbar ditangkap pada Minggu (12/2/2023) sekira pukul 16.35 WIB.
Saat itu, Akbar melintas di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaku menumpangi bus Murni sembari membawa 1 Kg sabu.
Polisi yang mendapat laporan ada kurir narkoba masuk ke Kabupaten Langkat langsung melakukan pengadangan.
“Saat kami geledah, petugas menemukan satu bungkus kemasan teh China merk Guayinwang warga emas. Dari hasil pemeriksaan, di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein, Kamis (24/2/2023).
Faisal menjelaskan, menurut pelaku, ia baru pertama kali menjadi kurir sabu.
Pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk pengiriman sabu ini.
“Narkoba tersebut berasal dari Aceh,” katanya.
Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, terkait kasus ganja kering, polisi menangkap Rahmat Kelana (28) warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Petugas menangkap Rahmat di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Menurut Kapolres Langkat, penangkapan tersangka Rahmat dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto dan tim.
Ada 233 bal ganja kering yang disita.
Saat ini, polisi masih memburu rekan-rekan pelaku.
Mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat diantaranya Sam alias Temon, Andi alias pesek dan Riki.
Untuk tersangka Rahmat, dia juga dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)