TajukRakyat.com,Taput– Seorang petani bernama Iman Akbar Zega nekat berladang ganja di kebunnya yang ada di Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, aksi petani tersebut terendus polisi setelah ada masyarakat yang melapor.
Pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB, petugas kemudian mengamankan pelaku.
“Saat kami amankan, pelaku tengah berada di ladangnya,” kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, Sabtu (29/4/2023).
Johanson menerangkan, ketika petugas menangkap pelaku, yang bersangkutan tengah berpura-pura mengecek kondisi kebunnya.
Atas temuan ladang ganja itu, polisi pun memboyong tersangka Polres Taput.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah beberapa bulan belakangan ini menanam ganja.
Namun, belum jelas dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja.
Apakah membelinya di Desa Harianja, atau justru dapat dari tempat lain.
Polisi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tujuh batang pohon ganja.
Kemudian, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja seberat brutto 30 gram.
Selanjutnya, ada dua paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat empat gram.
Lalu, ada juga bungkusan plastik warna biru berisi ganja seberat 35 gram, dan tiga ember plastik warna hitam, ransel dan satu unit handphone.
Polisi sendiri masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui asal usul bibit ganja tersebut.(arch)