Daerah  

DPO Penipuan Ancam Polisi Pakai Parang dan Racun saat Ditangkap

Putra Sitompul, DPO kasus penipuan yang ancam polisi pakai parang dan racun saat akan ditangkap. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Siantar.
Putra Sitompul, DPO kasus penipuan yang ancam polisi pakai parang dan racun saat akan ditangkap. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Siantar.

TajukRakyat.com,Siantar– Putra Sitompul, DPO kasus penipuan melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Siantar.

Saat polisi akan mengamankannya, pelaku yang didampingi istrinya bernama Tiurwinda Novasari mengacungkan parang dan mengancam akan menyiram polisi pakai racun.

Sontak, aksi tersebut sempat membuat heboh warga di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, persisnya di belakang Kantor Kejari Simalungun.

Baca Juga:   LPTQ Diharapkan Terus Meningkatkan Pembinaan Terhadap Qori dan Qoriah

Karena pelaku melakukan perlawanan, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa bermarga Turnip.

Akhirnya, pelaku bisa diamankan dan digelandang ke Polres Siantar.

“Pukul 15.00 WIB (Sabtu, 3 Februari 2024), pelaku berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira Suhendra, dikutip dari portal Humas Polri, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:   Lanal TBA Tangkap 3 Sindikat Narkoba yang Bawa 21 Kg Sabu

Menurut informasi, aksi penipuan yang dilakukan tersangka Putra Sitompul terhadap korbannya Mulyadi Saragih ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

Kepada korbannya, pelaku mengaku bisa meloloskan korban menjadi pegawai PNS di Kejagung RI.

Syaratnya, korban harus menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.

Kala itu, korban menyetorkan uang melalui saksi Ilal Mahdi Nasution.

Baca Juga:   Link Download Kalender 2024 Beserta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama

Uang yang disetorkan berjumlah Rp 220 juta.

Setelah uang disetorkan oleh saksi Ilal kepada tersangka, janji untuk meloloskan korban menjadi PNS Kejagung RI tak kunjung terbukti.

Korban kemudian melapor ke Polres Siantar, dengan bukti lapor LP/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Atas laporan tersebut, polisi sempat memburu pelaku.

Baca Juga:   Warga Medan Polonia Diciduk di Gerbang Tol Kisaran Bawa 10 Kg Sabu

Akhirnya, pada Sabtu (3/2/2024), pelaku berhasil dibekuk, meski sempat melawan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *